Rabu, 27 Mei 2009

Kristal adalah suatu padatan yang atom, molekul, atau ion penyusunnya terkemas secara teratur dan polanya berulang melebar secara tiga dimensi.

Secara umum, zat cair membentuk kristal ketika mengalami proses pemadatan. Pada kondisi ideal, hasilnya bisa berupa kristal tunggal, yang semua atom-atom dalam padatannya "terpasang" pada kisi atau struktur kristal yang sama, tapi, secara umum, kebanyakan kristal terbentuk secara simultan sehingga menghasilkan padatan polikristalin. Misalnya, kebanyakan logam yang kita temui sehari-hari merupakan polikristal.

Struktur kristal mana yang akan terbentuk dari suatu cairan tergantung pada kimia cairannya sendiri, kondisi ketika terjadi pemadatan, dan tekanan ambien. Proses terbentuknya struktur kristalin dikenal sebagai kristalisasi.

Kristal bismut.

Meski proses pendinginan sering menghasilkan bahan kristalin, dalam keadaan tertentu cairannya bisa membeku dalam bentuk non-kristalin. Dalam banyak kasus, ini terjadi karena pendinginan yang terlalu cepat sehingga atom-atomnya tidak dapat mencapai lokasi kisinya. Suatu bahan non-kristalin biasa disebut bahan amorf atau seperti gelas. Terkadang bahan seperti ini juga disebut sebagai padatan amorf, meskipun ada perbedaan jelas antara padatan dan gelas. Proses pembentukan gelas tidak melepaskan kalor lebur jenis (Bahasa Inggris: latent heat of fusion). Karena alasan ini banyak ilmuwan yang menganggap bahan gelas sebagai cairan, bukan padatan. Topik ini kontroversial, silakan lihat gelas untuk pembahasan lebih lanjut.

Kristal insulin.

Struktur kristal terjadi pada semua kelas material, dengan semua jenis ikatan kimia. Hampir semua ikatan logam ada pada keadaan polikristalin; logam amorf atau kristal tunggal harus diproduksi secara sintetis, dengan kesulitan besar. Kristal ikatan ion dapat terbentuk saat pemadatan garam, baik dari lelehan cairan maupun kondensasi larutan. Kristal ikatan kovalen juga sangat umum. Contohnya adalah intan, silika dan grafit. Material polimer umumnya akan membentuk bagian-bagian kristalin, namun panjang molekul-molekulnya biasanya mencegah pengkristalan menyeluruh. Gaya Van der Waals lemah juga dapat berperan dalam struktur kristal. Contohnya, jenis ikatan inilah yang menyatukan lapisan-lapisan berpola heksagonal pada grafit.

Kebanyakan material kristalin memiliki berbagai jenis cacat kristalografis. Jenis dan struktur cacat-cacat tersebut dapat berefek besar pada sifat-sifat material tersebut.

Galium, logam yang dengan mudah membentuk kristal tunggal berukuran besar

Meskipun istilah "kristal" memiliki makna yang sudah ditentukan dalam ilmu material dan fisika zat padat, dalam kehidupan sehari-hari "kristal" merujuk pada benda padat yang menunjukkan bentuk geometri tertentu, dan kerap kali sedap di mata. Berbagai bentuk kristal tersebut dapat ditemukan di alam. Bentuk-bentuk kristal ini bergantung pada jenis ikatan molekuler antara atom-atom untuk menentukan strukturnya, dan juga keadaan terciptanya kristal tersebut. Bunga salju, intan, dan garam dapur adalah contoh-contoh kristal.

Beberapa material kristalin mungkin menunjukkan sifat-sifat elektrik khas, seperti efek feroelektrik atau efek piezoelektrik.

Kelakuan cahaya dalam kristal dijelaskan dalam optika kristal. Dalam struktur dielektrik periodik serangkaian sifat-sifat optis unik dapat ditemukan seperti yang dijelaskan dalam kristal fotonik.

Kristalografi adalah studi ilmiah kristal dan pembentukannya.

KRISTAL


Kristal adalah suatu padatan yang atom, molekul, atau ion penyusunnya terkemas secara teratur dan polanya berulang melebar secara tiga dimensi.

Secara umum, zat cair membentuk kristal ketika mengalami proses pemadatan. Pada kondisi ideal, hasilnya bisa berupa kristal tunggal, yang semua atom-atom dalam padatannya "terpasang" pada kisi atau struktur kristal yang sama, tapi, secara umum, kebanyakan kristal terbentuk secara simultan sehingga menghasilkan padatan polikristalin. Misalnya, kebanyakan logam yang kita temui sehari-hari merupakan polikristal.

Struktur kristal mana yang akan terbentuk dari suatu cairan tergantung pada kimia cairannya sendiri, kondisi ketika terjadi pemadatan, dan tekanan ambien. Proses terbentuknya struktur kristalin dikenal sebagai kristalisasi.

Kristal bismut.

Meski proses pendinginan sering menghasilkan bahan kristalin, dalam keadaan tertentu cairannya bisa membeku dalam bentuk non-kristalin. Dalam banyak kasus, ini terjadi karena pendinginan yang terlalu cepat sehingga atom-atomnya tidak dapat mencapai lokasi kisinya. Suatu bahan non-kristalin biasa disebut bahan amorf atau seperti gelas. Terkadang bahan seperti ini juga disebut sebagai padatan amorf, meskipun ada perbedaan jelas antara padatan dan gelas. Proses pembentukan gelas tidak melepaskan kalor lebur jenis (Bahasa Inggris: latent heat of fusion). Karena alasan ini banyak ilmuwan yang menganggap bahan gelas sebagai cairan, bukan padatan. Topik ini kontroversial, silakan lihat gelas untuk pembahasan lebih lanjut.

Kristal insulin.

Struktur kristal terjadi pada semua kelas material, dengan semua jenis ikatan kimia. Hampir semua ikatan logam ada pada keadaan polikristalin; logam amorf atau kristal tunggal harus diproduksi secara sintetis, dengan kesulitan besar. Kristal ikatan ion dapat terbentuk saat pemadatan garam, baik dari lelehan cairan maupun kondensasi larutan. Kristal ikatan kovalen juga sangat umum. Contohnya adalah intan, silika dan grafit. Material polimer umumnya akan membentuk bagian-bagian kristalin, namun panjang molekul-molekulnya biasanya mencegah pengkristalan menyeluruh. Gaya Van der Waals lemah juga dapat berperan dalam struktur kristal. Contohnya, jenis ikatan inilah yang menyatukan lapisan-lapisan berpola heksagonal pada grafit.

Kebanyakan material kristalin memiliki berbagai jenis cacat kristalografis. Jenis dan struktur cacat-cacat tersebut dapat berefek besar pada sifat-sifat material tersebut.

Galium, logam yang dengan mudah membentuk kristal tunggal berukuran besar

Meskipun istilah "kristal" memiliki makna yang sudah ditentukan dalam ilmu material dan fisika zat padat, dalam kehidupan sehari-hari "kristal" merujuk pada benda padat yang menunjukkan bentuk geometri tertentu, dan kerap kali sedap di mata. Berbagai bentuk kristal tersebut dapat ditemukan di alam. Bentuk-bentuk kristal ini bergantung pada jenis ikatan molekuler antara atom-atom untuk menentukan strukturnya, dan juga keadaan terciptanya kristal tersebut. Bunga salju, intan, dan garam dapur adalah contoh-contoh kristal.

Beberapa material kristalin mungkin menunjukkan sifat-sifat elektrik khas, seperti efek feroelektrik atau efek piezoelektrik.

Kelakuan cahaya dalam kristal dijelaskan dalam optika kristal. Dalam struktur dielektrik periodik serangkaian sifat-sifat optis unik dapat ditemukan seperti yang dijelaskan dalam kristal fotonik.

Kristalografi adalah studi ilmiah kristal dan pembentukannya.

Selasa, 26 Mei 2009

Contoh Reklamasi Pertambangan


Pelaksanaan reklamasi bekas penambangan ini diantaranya Undang-Undang mengenai Kehutanan No. 41 tahun 1999 dinyatakan bahwa kegiatan penambangan terbuka dilarang pada kawasan hutan lindung (pasal 38 ayat 4).

Setelah dilakukan penambangan, kegiatan reklamasi hutan merupakan upaya rehabilitasi hutan dan lahan. Tujuannya antara lain untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dan fungsi hutan agar kembali, baik sebagai faktor produksi maupun sebagai penyangga kehidupan. Dalam pelaksanaan reklamasi sebagaimana kegiatan yang lain dalam mendukung program ini lebih ditekankan pada peningkatan partisipasi aktif dan pengembangan kelembagaan masyarakat sekitar. Terkait dengan kualitas lingkungan DAS maka pengendalian erosi dan sedimentasi serta tata air segera dapat diupayakan bersama dengan itu kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.

Dalam dunia pertambangan ada beberapa istilah yang saling berhubungan. Restorasi adalah penggantian sebagian tanah atau seluruhnya baik berupa topsoil, subsoil maupun bahan-bahan pembentuk tanah. After care adalah semua operasi pelaksanaan penanaman, pengolahan lahan, pemupukan, penyiraman, pembuatan saluran dengan membangun tanaman pertanian atau kehutanan setelah dilakukan restorasi. Reklamasi secara umum adalah kegiatan keseluruhan dari restorasi dan after care.

Keputusan Menteri Pertambangan dan Sumberdaya Mineral No.1453.K/29/MEM/2000 menyatakan bahwa Usaha pertambangan umum baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapat Kuasa Pertambangan(KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Menteri energi dan Sumberdaya Mineral/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai lingkup kewenangan masing-masing.


Dalam rangka perbaikan lingkungan di Kabupaten Banjar upaya reklamasi bekas penambangan batubara juga dilakukan. Namun masih banyak kendala yang ditemui dalam pelaksanaannya. Kendala yang ditemui diantaranya berupa tidak dilaksanakannya reklamasi  oleh Perusahaan Pertambangan Untuk mengantisipasi hal ini dilakukan sistim monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas pertambangan  dan Energi Propinsi. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan oleh suatu Tim yang disebut PIT (Petugas Inspeksi Tambang). Satu Tim PIT terdiri dari 3 (tiga) orang untuk satu perusahaan tambang. Monitoring dan evaluasi dilakukan dua kali dalam setahun. Petugas biasanya melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan pada Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) yang dibuat perusahaan dan telah disetujui oleh Dinas Pertambangan dan Energi. Dalam setahun RKT wajib dibuat oleh perusahaan dan diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi.Selain itu setiap 3 bulan perusahaan juga harus membuat laporan ke Dinas Pertambangan dan Energi berupa peta kemajuan tambang.

Selaku badan yang mengawasi kegiatan yang dapat berdampak pada daerah, BAPEDALDA Kabupaten Banjar juga turut melakukan monitoring dan evaluasi dalam kegiatan reklamasi penambangan batubara. Monitoring dan evaluasi dari badan ini lebih mengacu pada masalah AMDAL (Analisa Manfaat Dampak Lingkungan). Hasil monitoring dan evaluasi ini diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar.

Adapun peraturan yang telah dibuat untuk mengatur pelaksanaan reklamasi bekas penambangan ini diantaranya Undang-Undang mengenai Kehutanan No. 41 tahun 1999 dinyatakan bahwa kegiatan penambangan terbuka dilarang pada kawasan hutan lindung (pasal 38 ayat 4). Ketentuan mengenai pelaksanaan reklamasi hutan disebutkan pada pasal 45 ayat (2) dimana pihak pemegang ijin pinjampakai kawasan hutan untuk pertambangan wajib melaksanakan reklamasi hutan. Sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa pihak yang menggunakan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib membayar dana jaminan reklamasi hutan. Dana jaminan reklamasi ini dibayar (melalui rekening ke Bank Indonesia) seiring dengan pelaksanaan eksploitasi batubara (untuk KP dan PKP2B). Dana tersebut dapat dicairkan kembali apabila Perusahaan pertambangan telah melaporkan kegiatan reklamasi yang telah mereka lakukan (sesuai RKT). Tentu saja setelah laporan tersebut disetujui baik oleh Dinas pertambangan dan energi daerah maupun pusat.

Ada juga Keputusan Mentamben No. 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan penaggulangan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan usaha pertambangan Umum. Sedangkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang pertambangan Umum tertuang dalam Keputusan Mentamben No. 1453.K/29/MEM/2000. Dari bidang kehutanan ada peraturan yang mengatur penambangan didalam kawasan hutan yaitu dengan surat dari Menteri Kehutanan No. S.589/Menhut-VII/KP/2004 tentang Pemberian Ijin Kuasa pertambangan didalam Kawasan Hutan. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa apabila ada kegiatan V dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri Kehutanan sesuai pasal 78 ayat (6) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diancam dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda 5 (lima) milyar rupiah.

Di Kabupaten Banjar pengaturan pertambangan dan reklamasi telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 8 tahun 2001

Lebih jauh lagi, maka apabila perusahaan pemegang Kuasa pertambangan lalai atau atau tidak melaksanakan kegiatan reklamasi dapat diberikan semacam teguran. Apabila surat teguran tidak dilaksanakan maka dapat dilakukan Pencabutan Ijin Usaha.

Usaha perbaikan atau pemulihan akibat penambangan khususnya batubara, sebenarnya telah dilakukan sejak sebuah badan usaha berkeinginan untuk melakukan penambangan. Untuk Kabupaten Banjar untuk mendapatkan ijin penambangan suatu badan usaha harus mengajukan Permohonan Kuasa pertambangan KP. Eksploitasi. Surat permohonan tersebut harus dilampiri (1) Peta Wilayah (2) Laporan Lengkap Eksplorasi (3) Laporan Studi Kelayakan (4) Dokumen AMDAL atau UKL-UPL (5) Tanda Bukti Pembayaran Iuran tetap serta melampiri juga Akte Pendirian Perusahaan yang mencantumkan kegiatan pertambangan. Sebelum mengajukan permohonan KP eksplotasi perusahaan juga harus mengajukan permohonan Kuasa pertambangan KP. Ekslorasi yang disertai (1) Peta Wilayah dengan mencantumkan koordinat lokasi yang dimohon (2) Akte Pendirian Perusahaan (3) Tanda bukti penyetoran uang jaminan kesungguhan (4) Laporan Keuangan (5) Nomor Pokok Wajib Pajak (6) Fotokopy Kartu Tanda Penduduk dan pas photo. Dengan persyaratan seperti disebut di atas terutama untuk KP Eksploitasi, terlihat sudah ada usaha perlindungan alam dari dampak eksploitasi/penambangan yaitu dengan mencantumkan dokumen AMDAL.

Telah banyak dipublikasikan di media masa maupun hasil kajian, bahwa dampak daripada penambangan terutama batubara sangat merugikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan itu merupakan akibat dari kegiatan eksploitasi yang tidak tertib melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan penambangan yang telah ditentukan. Pengelola tambang yang tertib melakukan pemulihan terhadap arael tambangnya tentu dapat meminimalkan dampak negatif. Dari ulasan diatas mungkin dapat memberikan gambaran tentang bagaimana reklamasi bekas pertambangan batubara, terutama di Kabupaten Banjar. Harapan lebih jauh lagi ulasan tadi dapat membuka wawasan kita agar dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan batubara terutama dengan reklamasi.

Senin, 18 Mei 2009

Reklamasi Tambang Tak Hanya Tanam Pohon


IST
Reklamasi Adaro
Kamis, 29 Januari 2009 | 23:18 WITA


SESUAI dengan Undang-undang tentang Kehutanan No. 41 tahun 1999 Pasal 45 ayat 2 menyebutkan bahwa, reklamasi pada kawasan hutan bekas areal tambang, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan. 

Dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 146/Kpts-II/1999 pasal 5 menyebutkan, ruang lingkup reklamasi meliputi; Inventarisasi lokasi reklamasi, Penetapan lokasi reklamasi, Perencanaan reklamasi (penyusunan reklamasi, penyusunan rencana reklamasi), Pelaksanaan reklamasi (Penyiapan lahan, Pengaturan bentuk lahan, Pengendalian erosi dan sendimentasi, Pengelolaan lapisan olah, Revegetasi dan Pemeliharaan. 

Memang pada kenyataannya tanah yang telah dieksplorasi tidak bisa kembali seperti semula, misalnya permukaan tanah yang tadinya berbentuk perbukitan tidak bisa kembali menjadi bukit dengan tinggi yang sama seperti semula. Namun, untuk menjadikannya wilayah hijau dengan dengan hamparan berbagai tanaman adalah perkara mudah.

PT Adaro Indonesia, perusahaan tambang terbesar kedua di Indonesia ini punya cara tersendiri dalam mengatur daerah reklamasinya, hal pertama yang dilakukan setelah menutup lubang bekas tambang dengan sistem terasering, lahan tersebut dipasangakan alat untuk mencegah longsor lalu, disemprotkan cairan penyubur dan penyebaran tanah lapisan atas (top soil) serta bibit tanaman. 

Proses pembibitan selesai dilanjutkan dengan proses perawatan yaitu pemberian pupuk kandang dan penyemprotan bio urine yang berasal dari kotoran sapi yang diolah oleh peternakan sapi milik PT Adaro Indonesia. Proses reklamasi yang dilakukan oleh PT Adaro Indonesia sudah berlangsung sejak tambang tersebut mulai dieksplorasi, malahan belum lama ini PT Adaro Indonesia mencoba membuat lahan reklamasi sebagai lahan produktif.

Lahan produktif yang dimaksud adalah dengan penanaman bibit kelapa sawit di daerah reklamasi. Penanaman bibit kelapa sawit ini dilakukan agar masyarakat bisa menikmati hasilnya apabila PT Adaro Indonesia sudah tidak beroperasi disini, bibit kelapa sawit ini bisa dipetik hasilnya apabila usianya telah mencapai 7 tahun. (*)