Selasa, 26 Mei 2009

Contoh Reklamasi Pertambangan


Pelaksanaan reklamasi bekas penambangan ini diantaranya Undang-Undang mengenai Kehutanan No. 41 tahun 1999 dinyatakan bahwa kegiatan penambangan terbuka dilarang pada kawasan hutan lindung (pasal 38 ayat 4).

Setelah dilakukan penambangan, kegiatan reklamasi hutan merupakan upaya rehabilitasi hutan dan lahan. Tujuannya antara lain untuk memulihkan, memperbaiki dan meningkatkan kemampuan dan fungsi hutan agar kembali, baik sebagai faktor produksi maupun sebagai penyangga kehidupan. Dalam pelaksanaan reklamasi sebagaimana kegiatan yang lain dalam mendukung program ini lebih ditekankan pada peningkatan partisipasi aktif dan pengembangan kelembagaan masyarakat sekitar. Terkait dengan kualitas lingkungan DAS maka pengendalian erosi dan sedimentasi serta tata air segera dapat diupayakan bersama dengan itu kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.

Dalam dunia pertambangan ada beberapa istilah yang saling berhubungan. Restorasi adalah penggantian sebagian tanah atau seluruhnya baik berupa topsoil, subsoil maupun bahan-bahan pembentuk tanah. After care adalah semua operasi pelaksanaan penanaman, pengolahan lahan, pemupukan, penyiraman, pembuatan saluran dengan membangun tanaman pertanian atau kehutanan setelah dilakukan restorasi. Reklamasi secara umum adalah kegiatan keseluruhan dari restorasi dan after care.

Keputusan Menteri Pertambangan dan Sumberdaya Mineral No.1453.K/29/MEM/2000 menyatakan bahwa Usaha pertambangan umum baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapat Kuasa Pertambangan(KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Menteri energi dan Sumberdaya Mineral/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai lingkup kewenangan masing-masing.


Dalam rangka perbaikan lingkungan di Kabupaten Banjar upaya reklamasi bekas penambangan batubara juga dilakukan. Namun masih banyak kendala yang ditemui dalam pelaksanaannya. Kendala yang ditemui diantaranya berupa tidak dilaksanakannya reklamasi  oleh Perusahaan Pertambangan Untuk mengantisipasi hal ini dilakukan sistim monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas pertambangan  dan Energi Propinsi. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan oleh suatu Tim yang disebut PIT (Petugas Inspeksi Tambang). Satu Tim PIT terdiri dari 3 (tiga) orang untuk satu perusahaan tambang. Monitoring dan evaluasi dilakukan dua kali dalam setahun. Petugas biasanya melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan pada Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) yang dibuat perusahaan dan telah disetujui oleh Dinas Pertambangan dan Energi. Dalam setahun RKT wajib dibuat oleh perusahaan dan diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi.Selain itu setiap 3 bulan perusahaan juga harus membuat laporan ke Dinas Pertambangan dan Energi berupa peta kemajuan tambang.

Selaku badan yang mengawasi kegiatan yang dapat berdampak pada daerah, BAPEDALDA Kabupaten Banjar juga turut melakukan monitoring dan evaluasi dalam kegiatan reklamasi penambangan batubara. Monitoring dan evaluasi dari badan ini lebih mengacu pada masalah AMDAL (Analisa Manfaat Dampak Lingkungan). Hasil monitoring dan evaluasi ini diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar.

Adapun peraturan yang telah dibuat untuk mengatur pelaksanaan reklamasi bekas penambangan ini diantaranya Undang-Undang mengenai Kehutanan No. 41 tahun 1999 dinyatakan bahwa kegiatan penambangan terbuka dilarang pada kawasan hutan lindung (pasal 38 ayat 4). Ketentuan mengenai pelaksanaan reklamasi hutan disebutkan pada pasal 45 ayat (2) dimana pihak pemegang ijin pinjampakai kawasan hutan untuk pertambangan wajib melaksanakan reklamasi hutan. Sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa pihak yang menggunakan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib membayar dana jaminan reklamasi hutan. Dana jaminan reklamasi ini dibayar (melalui rekening ke Bank Indonesia) seiring dengan pelaksanaan eksploitasi batubara (untuk KP dan PKP2B). Dana tersebut dapat dicairkan kembali apabila Perusahaan pertambangan telah melaporkan kegiatan reklamasi yang telah mereka lakukan (sesuai RKT). Tentu saja setelah laporan tersebut disetujui baik oleh Dinas pertambangan dan energi daerah maupun pusat.

Ada juga Keputusan Mentamben No. 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan penaggulangan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan usaha pertambangan Umum. Sedangkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang pertambangan Umum tertuang dalam Keputusan Mentamben No. 1453.K/29/MEM/2000. Dari bidang kehutanan ada peraturan yang mengatur penambangan didalam kawasan hutan yaitu dengan surat dari Menteri Kehutanan No. S.589/Menhut-VII/KP/2004 tentang Pemberian Ijin Kuasa pertambangan didalam Kawasan Hutan. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa apabila ada kegiatan V dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri Kehutanan sesuai pasal 78 ayat (6) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diancam dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda 5 (lima) milyar rupiah.

Di Kabupaten Banjar pengaturan pertambangan dan reklamasi telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 8 tahun 2001

Lebih jauh lagi, maka apabila perusahaan pemegang Kuasa pertambangan lalai atau atau tidak melaksanakan kegiatan reklamasi dapat diberikan semacam teguran. Apabila surat teguran tidak dilaksanakan maka dapat dilakukan Pencabutan Ijin Usaha.

Usaha perbaikan atau pemulihan akibat penambangan khususnya batubara, sebenarnya telah dilakukan sejak sebuah badan usaha berkeinginan untuk melakukan penambangan. Untuk Kabupaten Banjar untuk mendapatkan ijin penambangan suatu badan usaha harus mengajukan Permohonan Kuasa pertambangan KP. Eksploitasi. Surat permohonan tersebut harus dilampiri (1) Peta Wilayah (2) Laporan Lengkap Eksplorasi (3) Laporan Studi Kelayakan (4) Dokumen AMDAL atau UKL-UPL (5) Tanda Bukti Pembayaran Iuran tetap serta melampiri juga Akte Pendirian Perusahaan yang mencantumkan kegiatan pertambangan. Sebelum mengajukan permohonan KP eksplotasi perusahaan juga harus mengajukan permohonan Kuasa pertambangan KP. Ekslorasi yang disertai (1) Peta Wilayah dengan mencantumkan koordinat lokasi yang dimohon (2) Akte Pendirian Perusahaan (3) Tanda bukti penyetoran uang jaminan kesungguhan (4) Laporan Keuangan (5) Nomor Pokok Wajib Pajak (6) Fotokopy Kartu Tanda Penduduk dan pas photo. Dengan persyaratan seperti disebut di atas terutama untuk KP Eksploitasi, terlihat sudah ada usaha perlindungan alam dari dampak eksploitasi/penambangan yaitu dengan mencantumkan dokumen AMDAL.

Telah banyak dipublikasikan di media masa maupun hasil kajian, bahwa dampak daripada penambangan terutama batubara sangat merugikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan itu merupakan akibat dari kegiatan eksploitasi yang tidak tertib melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan penambangan yang telah ditentukan. Pengelola tambang yang tertib melakukan pemulihan terhadap arael tambangnya tentu dapat meminimalkan dampak negatif. Dari ulasan diatas mungkin dapat memberikan gambaran tentang bagaimana reklamasi bekas pertambangan batubara, terutama di Kabupaten Banjar. Harapan lebih jauh lagi ulasan tadi dapat membuka wawasan kita agar dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan batubara terutama dengan reklamasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar